2 pemuda berinisial M-A (23) dan B-N (22), warga Dusun Krajan, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbersari. Keduanya diamankan polisi saat mengantar pesanan narkoba jenis sabu kepada pembeli di area kampus, Jalan Kalimantan, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari.
Kapolsek Sumbersari, Kompol Faruk Mustafa Kamil, saat dikonfirmasi Kamis (21/1/2020) menjelaskan, pihaknya mendapat keluhan dari masyarakat yang curiga dengan adanya peredaran narkotika di wilayahnya. Sehingga kepolisian melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku. Kemudian, polisi melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan kedua tersangka di Kampus Center, Jalan Kalimantan.
Faruk mengatakan, saat digeledah, dari tangan tersangka ditemukan sabu seberat 0,37 gram. Polisi juga menyita 2 handphone milik tersangka yang diduga digunakan sebagai alat jual beli. Berdasarkan penyidikan, keduanya memang pernah melakukan jual beli sabu dan merupakan seorang residivis, namun di wilayah lain. Dan baru kali ini diamankan oleh Polsek Sumbersari.
Lebih lanjut Faruk menambahkan, Polsek Sumbersari masih mengembangkan kasus ini. Sementara itu, kedua tersangka terancam Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.