BANYAK ANGGOTA DEWAN MANGKIR DALAM PENGESAHAN PERDA LPP APBD JEMBER 2021, EKSEKUTIF BAKAL GUNAKAN PERKADA

BANYAK ANGGOTA DEWAN MANGKIR DALAM PENGESAHAN PERDA LPP APBD JEMBER 2021, EKSEKUTIF BAKAL GUNAKAN PERKADA

BANYAK ANGGOTA DEWAN MANGKIR DALAM PENGESAHAN PERDA LPP APBD JEMBER 2021, EKSEKUTIF BAKAL GUNAKAN PERKADA

Pengesahan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perda LPP APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021 lagi-lagi gagal. Rapat paripurna pada Minggu (31/7/2022) malam dengan agenda pengesahan tersebut, kembali tidak memenuhi syarat kuorum.

Dari total 50 Anggota DPRD Jember, hanya 28 orang yang hadir dalam sidang paripurna di gedung parlemen setempat. Jumlah itu tidak sesuai dengan persyaratan kuorum dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib pasal 115. Harus ada 2 per 3 peserta yang hadir untuk sidang paripurna dengan agenda penetapan Raperda menjadi Perda.

Rapat paripurna itu mengalami dua kali penundaan. Sebelumnya, pada Jumat (29/7/2022) di Kantor DPRD Jember juga ditunda karena alasan yang sama. Padahal Bupati dan Wakil Bupati Jember, Hendy Siswanto - MB Firjaun Barlaman beserta pimpinan DPRD Jember hadir dalam pertemuan itu. Bahkan pada rapat kedua di hari Minggu, eksekutif bahkan datang lebih awal ke DPRD Jember, namun ternyata gagal terlaksana.

Hendy mengatakan, jika memang terdapat masalah, bisa disampaikan pada saat rapat. Ia pun tidak tahu penyebab absennya sejumlah anggota dewan, karena tidak ada penjelasan tertulis atas kondisi tersebut. Meski begitu, ia menepis kabar ketidakharmonisan antara hubungannya dengan legislatif.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jember, Siswono, menduga ketidakhadiran puluhan legislator dalam rapat paripurna itu dikarenakan janji politik Bupati yang dianggap tidak terlaksana. Masalah terkait pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang banyak tidak terakomodir, menjadi salah satu penyebab kekecewaan.

Akibat kegagalan pengesahan LPP APBD TA 2021, maka sesuai pasal 320 dan pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 dan pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka akan disahkan dengan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B