BARU EKSEKUSI PUTUSAN KASASI SETELAH 6 TAHUN, KEJARI JEMBER KLAIM JEMPUT BOLA KE PN TIPIKOR SURABAYA

BARU EKSEKUSI PUTUSAN KASASI SETELAH 6 TAHUN, KEJARI JEMBER KLAIM JEMPUT BOLA KE PN TIPIKOR SURABAYA

BARU EKSEKUSI PUTUSAN KASASI SETELAH 6 TAHUN, KEJARI JEMBER KLAIM JEMPUT BOLA KE PN TIPIKOR SURABAYA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya mengeksekusi terpidana korupsi Bagus Wantoro ke Lapas Jember pada Senin (10/1/2022) sekitar pukul 17.20 WIB. Kepala Seksi Intelijen yang juga Juru Bicara Kejari Jember, Soemarno, menjelaskan eksekusi baru bisa dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjemput bola ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Bagus Wantoro.

Menurut Soemarno, Jaksa baru menerima putusan kasasi tertanggal 2 Mei 2016 nomor 1406/Pidsus/2016 atas nama Bagus Wantoro pada 5 Januari 2022. Putusan itupun didapatkan setelah  menjemput bola ke PN Tipikor Surabaya. Vonis kasasi itu sebenarnya sudah turun dan berkekuatan hukum tetap pada 2015 lalu, namun baru dieksekusi Korps Adhyaksa sekarang.

Terkait hal itu, Soemarno mengklaim bahwa kewajiban dari PN Tipikor untuk menyampaikan putusan tersebut ke Kejari Jember. Setelah memperoleh fisik surat putusan kasasi terpidana Bagus Wantoro, JPU baru bisa menindaklanjuti dengan langkah hukum eksekusi. Berdasarkan surat kasasi yang diperoleh JPU, diketahui bahwa Bagus Wantoro divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sebelumnya, Kejari Jember telah mengeksekusi 3 terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Soegeng B Resobo, Sudjarwono, dan Malai Sondi. Pada saat kasus terjadi, mereka bekerja di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember. Baik Bagus Wantoro dan 3 terpidana tersebut divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat peraga pendidikan tahun 2010 di lingkungan Dispendik Jember. Selain 4 orang tersebut, Kepala Dispendik Jember saat itu, Achmad Sudiono juga menjadi terpidana dalam kasus yang sama.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B