BAWA PIL EKSTASI, SEORANG EMAK-EMAK DITANGKAP POLISI DI PUSAT PERBELANJAAN AMBULU

BAWA PIL EKSTASI, SEORANG EMAK-EMAK DITANGKAP POLISI DI PUSAT PERBELANJAAN AMBULU

BAWA PIL EKSTASI, SEORANG EMAK-EMAK DITANGKAP POLISI DI PUSAT PERBELANJAAN AMBULU

E-A (34), warga Dusun Demangan, Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, ditangkap ResNarkoba Polres Jember saat berada di halaman parkir salah satu Pusat Perbelanjaan di Kecamatan Ambulu. E-A diamankan karena membawa beberapa butir pil ekstasi dengan berat total 1,5 gram. Diduga tersangka akan melakukan transaksi jual beli narkoba.

Kasat ResNarkoba Polres Jember, AKP Dika Hadian Wijaya saat dikonfirmasi Senin (8/3/2021) membenarkan hal tersebut. Narkoba jenis ekstasi tersebut didapatkan dari tersangka dengan kondisi terbungkus dalam 2 plastik klip. Masing-masing berisi 3 butir dengan berat bersih 0,57 gram dan 5 butir dengan berat bersih 0,95 gram.

Dika melanjutkan, Polisi mengamankan 8 butir pil ekstasi itu, dan sebuah ponsel android. Kini pihaknya masih melakukan penyidikan untuk menelusuri dari mana barang haram itu didapatkan. Diketahui, tersangka merupakan ibu rumah tangga dan seorang wiraswasta. Akibat perbuatannya, tersangka terancam terjerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B