BAWA SABU SAAT NONGKRONG, DUA PRIA DI JEMBER DIAMANKAN POLISI

BAWA SABU SAAT  NONGKRONG, DUA PRIA DI JEMBER DIAMANKAN POLISI

BAWA SABU SAAT NONGKRONG, DUA PRIA DI JEMBER DIAMANKAN POLISI

Dua orang pria berinisial SDK (42) dan MIF (25) diamankan polisi setelah kedapatan membawa sabu saat tengah asik nongkrong di pinggir jalan , tepatnya di dekat lapangan Desa Rowotamtu Kecamatan Rambipuji, Kamis (21/10/2021). Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu plastik klip sabu seberat 0,22 gram. Tersangka sempat berusaha membuang barak bukti saat digrebek.

Dikonfirmasi Jumat (22/10/2021), Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto, menyampaikan, penangkapan kedua tersangka bermula setelah polisi menangkap rekan tersangka, pria berinisial E-S (30) sehari sebelumnya. Tersangka E-S ditangkap di rumahnya, di Jalan Manggar Lingkungan Karangrejo Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang. Dari penangkapan E-S, polisi berhasil mengamankan 2 paket sabu, masing-masing seberat 0,11 gram dan 1,70 gram, lengkap dengan pipet dan alat hisapnya. Selain itu polisi juga menyita handphone milik tersangka.

Setelah berhasil mengamankan E-S, polisi kemudian mengembangkan kasus. Sehingga tidak berselang lama, tersangka SDK dan MIF juga ikut digelandang ke Mapolres Jember.

Sugeng mengatakan, saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Jember. Dan pihaknya terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan narkotika tersebut.

Para tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis. Untuk tersangka E-S, ia terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka SDK dan MIF terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B