Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Jember selama proses pemungutan dan hitung surat suara pada Rabu, (14/2/24) lalu mendapati empat kecamatan yang tidak mendapat form C hasil atau Plano penghitungan suara.
Anggota Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim, Kamis (15/2/24) menyatakan, Keempat kecamatan itu adalah Tanggul, Wuluhan, Semboro, dan Sukowono. Diduga masih banyak diluar empat kecamatan tersebut yang tidak mendapat form C hasil.
Akibatnya, banyak TPS yang tidak dapat melanjutkan penghitungan suara hasil pencoblosan dan harus menunda untuk sementara waktu. Hingga logistik tersebut dipenuhi oleh KPU.
Sesuai regulasi, kotak suara tidak boleh dibuka sebelum form C Hasil atau Plano datang. Sehingga membutuhkan tenaga ekstra untuk memastikan keamanannya. Bila sudah terlanjur dibuka maka penghitungan suara harus segera dilanjut.
Kekurangan atau kesalahan pengiriman logistik seperti itulah yang membuat proses penghitungan suara memakan banyak waktu. Batas yang ditentukan, maksimal penghitungan suara adalah pukul 12.00 WIB pada tanggal 15 Februari 2024. Kecuali ada kejadian khusus seperti bencana alam atau konflik sosial, maka penghitungan dapat ditunda.
Sementara, menurut Ketua PPK Kaliwates Umar Faruq, di wilayahnya juga banyak terjadi kekurangan logistik form C hasil. Selain itu banyak surat suara yang tertukar bahkan di setiap kelurahan terjadi. Ia mengakui hal itu cukup menjadi kendala bagi KPPS.
Selain itu, form salinan C hasil penghitungan masih banyak yang belum disosialisasikan kepada masyarakat dengan ditempel di tiap-tiap kelurahan. Harusnya, pasca penghitungan di TPS selesai, salinan tersebut segera ditempel di kelurahan.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.