BAWASLU JEMBER RESMI HENTIKAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN PLT BUPATI DAN SEKDA

BAWASLU JEMBER RESMI HENTIKAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN PLT BUPATI DAN SEKDA

BAWASLU JEMBER RESMI HENTIKAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN PLT BUPATI DAN SEKDA

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember telah memutuskan untuk menghentikan laporan dari M. Husni Thamrin. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief dan Sekertaris Daerah Kabupaten Jember, Mirfano. Ini disampaikan Anggota Bawaslu Jember, Dwi Endah Prasetyowati, saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (23/11/2020).

Endah mengatakan, beberapa waktu lalu Thamrin melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Plt Bupati Jember dan Sekda karena melakukan pengembalian jabatan sesuai Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK) 2016 di masa pilkada. Padahal menurut Thamrin, ada aturan yang melarang melakukan mutasi selama masa pilkada.

Lebih lanjut Endah menjelaskan, laporan tersebut sudah diproses dan pihaknya juga melakukan klarifikasi kepada 9 - 10 orang untuk mendapatkan informasi lebih. Kemudian, Bawaslu bersama pihak yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan kajian tentang persoalan tersebut dan hasilnya dihentikan. Penghentian itu karena penanganan pelanggaran terdapat unsur pasal yang tidak terpenuhi.(nga)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B