Dalam sepekan pengawasan rekapitulasi tingkat kecamatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember mencatat ada 14 kecamatan yang melakukan penghitungan ulang suara.
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, Senin (26/2/24) mengatakan, hitung ulang tersebut dilakukan di 29 TPS dari kecamatan Jelbuk, Patrang, Mayang, Tempurejo, Arjasa, Mumbulsari, Silo, Sumberbaru, Sumberjambe, Sumbersari, Bangsalsari, Puger, Kaliwates, dan Ajung.
Sanda menjelaskan, yang menjadi atensi Bawaslu yakni kasus di Sumbersari dan di Sumberbaru.
Sebelumnya di Sumbersari ada dugaan pergeseran suara. Kemudian Komisioner Bawaslu turun ke kecamatan, namun ternyata tidak ditemukan pergeseran suara yang dimaksud. Justru Bawaslu mendapati sistem Sirekap KPU yang eror. Dimana dibeberapa TPS Desa Pakusari hanya berisi suara dari satu partai saja.
Kemudian di Kecamatan Sumberbaru, dua komisioner KPU yang hadir membuka kotak suara yang sudah disegel. Dengan alasan ada indikasi penggelembungan suara.
Bawaslu menyayangkan pembongkaran kotak suara oleh komisioner KPU tersebut tanpa dihadiri saksi dari partai peserta pemilu. Pihaknya tidak ingin hal itu kemudian menimbulkan permasalahan lain di kemudian hari.
Terkait hal itu, Bawaslu Jember akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi tentang pembukaan kotak suara yang dilakukan Komisioner KPU tersebut.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.