BAWASLU SERAHKAN PERUSAKAN BALIHO PADA APARAT PENEGAK HUKUM

BAWASLU SERAHKAN PERUSAKAN BALIHO PADA APARAT PENEGAK HUKUM

BAWASLU SERAHKAN PERUSAKAN BALIHO PADA APARAT PENEGAK HUKUM

Bawaslu Kabupaten Jember menyebut saat ini belum ada penetapan bakal calon presiden (bacapres). Sehinga terkait perusakan baliho salah satu bacapres di Jember, pihaknya menyerahkan kepada aparat penegak hukum.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Andhika A.  Firmansyah, Rabu (10/5/23), saat ditemui di kantor Bawaslu Jember.

Andhika menyampaikan, perkara perusakan baliho tersebut belum masuk ranah Bawaslu namun masuk ranah pidana umum. Pihaknya sempat menerima konfirmasi dari Partai Nasdem terkait adanya perusakan beberapa baliho bergambar Anies Baswedan dan H Charles Meikyansah. Namun, ia mengarahkan untuk meneruskan pelaporan ke Mapolres Jember.

Lebih lanjut, Andhika mengatakan, Bawaslu telah menghimbau kepada seluruh peserta pemilu agar tidak memasang alat peraga kampanye. Menurutnya saat ini masih belum memasuki tahapan penetapan capres maupun calon legislatif.

Ia menambahkan, sebelum ada penetapan dari KPU, kewenangan penertiban baliho masuk ranah Pemkab Jember. Aturan pemasangan baliho sudah diatur dalam Perbup Nomor 14 Tahun 2013, tentang titik mana saja yang boleh dipasang alat peraga termasuk teknis pemasangannya.  Dalam hal ini, Satpol PP yang berwenang untuk melakukan penertiban selaku penegak Perda.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B