Pengawasan Bawaslu Jember terhadap dana kampanye Paslon kepala daerah masih sebatas membuka Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Bawaslu tidak dapat mengubek-ubek dana kampanye secara langsung. Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, Sabtu (12/10/24).
Ia menuturkan Bawaslu hanya memastikan prosedur penyampaian dana kampanye masing-masing calon dilakukan sesuai ketentuan.
Bawaslu telah melakukan imbauan kepada KPU dan juga kepada Paslon terkait dengan pelaporan dana kampanye. Agar dana kampanye yang digunakan masing-masing Paslon dan penggunaanya dilaporkan sesuai dengan ketentuan.
Tahapan laporan dana kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye meliputi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Kemudian pelaporan dana kampanye yang meliputi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Terakhir nanti akan dilakukan audit laporan dana kampanye oleh akuntan publik.
Sebelumnya, dalam rekening awal masing-masing Paslon yang diserahkan ke KPU, pasangan Hendy-Firjaun dengan saldo Rp0 dan Fawait-Djoko dengan saldo Rp1 juta.
Secara bertahap masing-masing calon belum menyampaikan laporan keuangan dana kampanye. Untuk besarnya dana kampanye maksimal adalah Rp79,9 juta.
Adapun sumber dana kampanye diantaranya sumbangan perseorangan maksimal dibatasi Rp75 juta, sumbangan dari badan usaha sebanyak Rp750 juta, berlaku akumulasi selama masa kampanye.
Kemudian sumber dari pasangan calon dan partai politik pengusul tidak terbatas, dari partai politik non pengusul dibatasi Rp750 juta, dan badan hukum swasta dibatasi Rp750 juta.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.