Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Jember, Senin (24/10/2022) pagi memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dari wilayah Jember dan 2 Kabupaten sekitarnya. Selain jutaan batang rokok ilegal, pihak bea cukai juga memusnahkan ratusan botol miras ilegal dan ribuan paket barang terlarang dari luar negeri.
Kepala KPPBC Jember, Asep Mundandar, kepada K Radio, menjelaskan barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan lewat operasi mandiri maupun bersama di 3 Kabupaten. Yakni Jember, Bondowoso dan Situbondo yang dilakukan mulai akhir 2021 hingga Oktober 2022. Ada sebanyak 2,47 juta lebih batang rokok ilegal, 358 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) illegal, dan 1.461 paket barang terlarang dari luar negeri yang dimusnahkan. Jumlah tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Bahkan, total kerugian negara mencapai Rp 1,284 miliar.
Asep melanjutkan, dari hasil penindakan di tahun sebelumnya, pihaknya menyita sekitar 1,8 juta batang rokok ilegal. Sementara di tahun ini, hampir 2 kali lipatnya dan barang hasil penindakan khususnya rokok illegal, diakuinya paling banyak dari Kabupaten Situbondo. Selain gencarnya penindakan, peningkatan hasil sitaan dinilai karena masih banyak masyarakat yang belum sadar kerugian rokok illegal. Masyarakat di pedesaan khususnya wilayah perkebunan, sering kali hanya mementingkan sensasi merokok tanpa memikirkan dampak dan kerugian dari rokok ilegal. Termasuk para penjual terutama di toko-toko kecil, tidak mengetahui perbedaan rokok legal dan illegal. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi, dibarengi dengan menggencarkan operasi penindakan.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.