BEBERAPA PELAKU USAHA SAYANGKAN SIKAP PEMKAB JEMBER TEBANG PILIH TINDAK PELANGGAR PPKM DARURAT

BEBERAPA PELAKU USAHA SAYANGKAN SIKAP PEMKAB JEMBER TEBANG PILIH TINDAK PELANGGAR PPKM DARURAT

BEBERAPA PELAKU USAHA SAYANGKAN SIKAP PEMKAB JEMBER TEBANG PILIH TINDAK PELANGGAR PPKM DARURAT

Pelanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jember menyayangkan sikap tebang pilih yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jember atas pelaku usaha non esensial. Salah satu pelaku usaha yang dijatuhi sanksi karena melanggar ketentuan PPKM Darurat, Susanto Tejo Kusumo, Senin (12/7/2021) menjelaskan, pihaknya disidak oleh Satpol PP Jember pada Jumat (9/7/2021) pekan lalu.

Susanto melanjutkan, saat itu sekitar pukul 16.30 WIB, di bengkelnya ada hanya 1 pelanggan, namun seketika langsung diminta tutup oleh petugas. Tak hanya itu, ia juga diminta menghadiri persidangan secara daring di Kantor Satpol PP Jember, Senin pagi tanpa ada surat peringatan atau pemberitahuan terlebih dahulu. Usai menjalani sidang pelanggaran PPKM Darurat, dirinya mendapatkan sanksi denda Rp 200.000 atau pidana kurungan 3 hari. Ia juga harus menutup usahanya hingga masa PPKM Darurat berakhir.

Susanto menyayangkan penutupan usahanya bukan tanpa alasan, namun karena masih banyak bengkel lain yang buka. Kalau memang harus mengikuti aturan yang ada, maka semua harus rata ditutup agar adil. Bukannya ia tidak mau memahami kondisi penyebaran Covid-19 saat ini, tapi pemerintah perlu melihat kondisi para pelaku usaha yang memikirkan nasib para karyawannya. Bahkan sebagian pelaku usaha juga harus membayar cicilan di bank. Sehingga jika usahanya dipaksa tutup, bisa saja akan menurunkan daya tahan tubuh atau imun karena beban pikiran.

Keluhan senada juga disampaikan pemilik Toko Slamet Oli dan Ban di Jalan Trunojoyo. Wanita yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan, jika pemerintah mau menutup usaha, jangan tebang pilih. Semua usaha yang dianggap non esensial atau non kritikal juga harus ditutup. Iapun mengaku bahwa sanksi yang dijatuhkan tanpa didahului surat peringatan atau teguran.

Berdasarkan pantauan K Radio di lokasi sidang, pemilik usaha yang menjalani sidang cukup beragam. Tak hanya dari sektor perbengkelan, namun ada pula pengusaha foto copy, kafe, toko baju, dan lainnya. Dikonfirmasi terpisah, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jember, Erwin Prasetyo menjelaskan, hingga saat ini sudah ada sekitar 40an pelaku usaha yang menjalani persidangan tindak pidana ringan karena melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Menurut Erwin, pelaku usaha yang menjalani sidang tersebut adalah mereka yang masih melaksanakan kegiatan atau jual beli langsung, padahal jenis usahanya tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tentang PPKM Darurat Jawa – Bali.

Erwin melanjutkan, perihal klasifikasi bidang usaha esensial ataupun kritikal yang dikecualikan dalam PPKM Darurat, terus disesuaikan berdasarkan rapat koordinasi lapangan dari jajaran Satreskrim Polres Jember. Iapun menegaskan, pemerintah telah memberikan imbauan kepada pelaku usaha yang dilarang buka dengan pertimbangan tertentu. Sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar PPKM Darurat merupakan hak prerogatif dari Hakim Pengadilan Negeri Jember. Pihaknya hanya menghadapkan dakwaan pelanggar PPKM Darurat kepada Hakim. Rata-rata dakwaan yang pihaknya buat mendakwa pelaku dengan sanksi Rp 200.000.(don)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B