BELAJAR DARI KASUS ACT, PEMERINTAH PERLU DORONG REGULASI PENGAWASAN LEBIH KETAT

BELAJAR DARI KASUS ACT, PEMERINTAH PERLU DORONG REGULASI PENGAWASAN LEBIH KETAT

BELAJAR DARI KASUS ACT, PEMERINTAH PERLU DORONG REGULASI PENGAWASAN LEBIH KETAT

Kasus dugaan penyalahgunaan dana infak yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus menjadi sorotan. Selain mencabut izin operasional, pemerintah juga telah membekukan ratusan rekening milik ACT.

Menurut pakar manajemen infak dari Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Dr. Moch Chotib, kepada K Radio, pemerintah perlu membuat regulasi untuk mencegah penyalahgunaan dana publik di lembaga sosial. Salah satunya melalui aturan yang mewajibkan adanya pengawasan internal di masing-masing lembaga sosial. Pengawasan internal itu bisa diisi tokoh eksternal yang dianggap kredibel untuk menjalankan fungsi pengawasan melekat (waskat).

Wakil Rektor UIN KHAS itu menyebut, regulasi yang tegas untuk mencegah penyalahgunaan dana publik di lembaga sosial sangat dibutuhkan. Mengingat, potensi filantropi di Indonesia amat besar. Terlebih karakter sebagian besar masyarakat yang cenderung ikhlas setelah beramal, membuat mereka tidak kritis mengawasi aliran dana yang disalurkan. Jika tidak segera dibuat regulasi, ia khawatir kasus ACT bisa menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelolaan infak secara modern.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B