BELASAN TERSANGKA DUGAAN SUAP DI PEMKAB PROBOLINGGO JALANI PEMERIKSAAN DAN PERPANJANGAN MASA TAHANAN

BELASAN TERSANGKA DUGAAN SUAP DI PEMKAB PROBOLINGGO JALANI PEMERIKSAAN DAN PERPANJANGAN MASA TAHANAN

BELASAN TERSANGKA DUGAAN SUAP DI PEMKAB PROBOLINGGO JALANI PEMERIKSAAN DAN PERPANJANGAN MASA TAHANAN

Belasan tersangka korupsi, Jumat (29/10/2021) pagi mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. Mereka merupakan tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Sekitar pukul 09.35 WIB, 2 mobil tahanan berukuran besar tiba di gedung KPK. Kedua mobil tersebut membawa 12 tersangka yang lengkap mengenakan baju tahanan khas KPK. Petugas pun menurunkan para tersangka dari mobil tahanan dan sempat membariskan untuk digiring masuk ke dalam gedung.

12 orang tersangka tersebut adalah Jailani, Sumarto, Ahmad Saefullah, Nurul Hadi, Muhamad Bambang, Marwado, Mashud, Ubyar, Ali Wafa, Mashuren, Koim, dan Abdul Wafi.

Sebelum 12 tersangka itu tiba di kantor KPK, terlebih dahulu tiba seorang tersangka wanita, Maliha yang dikawal seorang petugas. Tak lama berselang, giliran 2 tersangka, Hasan dan Nur Huda yang juga datang ke KPK. Saat ditanyai kehadiran dalam pemeriksaannya, tersangka Hasan mengatakan, berdasarkan informasi surat panggilan penyidik, ia dipanggil untuk meneken surat perpanjangan masa penahanan.

Meski demikian, tersangka Hasan dan Nur Huda enggan menjelaskan secara detail berapa lama perpanjangan masa penahanan yang diganjar penyidik antirasuwah tersebut.

Diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di lakukan KPK pada 29 Agustus 2021 di wilayah Probolinggo. KPK berhasil mengamankan sejumlah orang.

Kemudian pada 30 Agustus 2021, KPK resmi menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo. Di antaranya menjerat Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan Anggota DPR RI 2014 – 2019, Hasan Aminudin.

Dari 22 orang tersangka yang ditetapkan, 18 orang diantaranya merupakan tersangka pemberi suap, yakni Sumarto dan kawan-kawan. Mereka dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 5 ayat 1 dan/atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Puput dan kawan-kawan sebagai tersangka penerima suap, disangkakan dengan pasal12 huruf a dan/atau pasal 12 huruf b dan/atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B