PT Agtika Dwi Sejahtera kembali mengajukan izin aktifitas tambang pasir besi di Desa Paseban, Kecamatan Kencong. Namun Camat Kencong, Bambang Erwin Setyono meminta perusahaan tersebut agar tidak melakukan aktifitas apapun, sebelum mendapatkan persetujuan dari warga setempat.
Bambang, Senin (21/12/2020) menjelaskan, izin penambangan pasir besi PT Agtika Dwi Sejahtera telah berakhir pada 2015. Kemudian beberapa waktu lalu, dirinya menerima surat dari perusahaan itu tertanggal 15 Desember, tentang rencana penambangan pasir besi Paseban.
Menurut Bambang, ia dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat belum pernah bertemu langsung dengan pihak PT Agtika Dwi Sejahtera, sehingga belum tahu pasti legalitas perizinannya. Sayangnya, tiba-tiba pihak perusahaan mendirikan posko persiapan aktifitas penambangan, sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat. Ratusan masyarakat yang telah menolak adanya penambangan besi tersebut, membongkar paksa posko yang sudah terpasang.
Merespon hal tersebut, DPRD Jember akan melakukan pemanggilan kepada seluruh pimpinan perusahaan tambang di Jember pada Rabu (23/12/2020). Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan kabar terkait rencana penambangan tersebut dan gejolak masyarakat disana. Pihaknya tetap menolak adanya penambangan dalam bentuk apapun. Ini berlaku bukan hanya di Paseban saja, tetapi di seluruh wilayah Jember.
Menurut David, selain rencana pemanggilan kepada seluruh pimpinan perusahaan tambang para Rabu mendatang, DPRD Jember juga akan memanggil pihak dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Pihaknya perlu melakukan konfirmasi dan klarifikasi soal izin tambang yang sudah keluar beberapa waktu lalu.(nga)