BERANTAS ROKOK ILEGAL, 34 RIBU BATANG ROKOK DIAMANKAN

BERANTAS ROKOK ILEGAL, 34 RIBU BATANG ROKOK DIAMANKAN

BERANTAS ROKOK ILEGAL, 34 RIBU BATANG ROKOK DIAMANKAN

Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Operasi Bersama pemberantasan rokok ilegal, Selasa (27/5/25) kemarin. Sekitar 34 ribu batang rokok ilegal dari 928 bungkus berbagai merek diamankan petugas.

Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro Rabu (28/5/25) mengatakan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari hasil pemetaan dan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok tanpa cukai yang marak di beberapa wilayah.

Operasi ini melibatkan sejumlah unsur penting, diantaranya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Jember, Kodim 0824 Jember, Kejaksaan Negeri Jember, dan Sub Denpom V/3-2 Jember.

Tim gabungan terbagi menjadi dua kelompok. Masing-masing dengan target operasi di Kecamatan Umbulsari dan menyisir wilayah Kecamatan Semboro.

Hasil operasi tersebut mengamankan sekitar 34.000 batang rokok ilegal dari 928 bungkus berbagai merek tanpa pita cukai resmi. Beberapa merek rokok ilegal yang ditemukan di antaranya Nat Geo Putih, Monte Carlo, Jhifath, Millennial, Manchester, Genesis, Rubicon, RJF Bold, Flash, Sun Marino, Gudang Mas, Baalveer, Swiss, dan Luffman.

Seluruh barang bukti kini diamankan di KPPBC TMP C Jember untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Kegiatan operasi ini dipastikan akan terus berlanjut guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jember, sejalan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B