Satuan Reskrim Polsek Pakusari berhasil mengamankan seorang pemuda, R-F-K (30) yang menjual pil koplo di wilayahnya. Pria asal desa Kertosari, Kecamatan Pakusari itu diringkus di area SPBU setempat pada Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Pakusari, Iptu Hariyanto dalam rilis Polres Jember pada Senin (30/5/2022), menyampaikan penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat. Pihaknya langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari 796 butir pil logo Y siap edar, uang hasil penjualan Rp 140.000, dan sebuah handphone.
Hariyanto menambahkan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana yakni dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar. R-F-K dijerat Pasal 197 Subs 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 juta.(ibl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.