BERAWAL DARI INFORMASI MASYARAKAT, POLSEK PAKUSARI BERHASIL TANGKAP PENJUAL PIL KOPLO

BERAWAL DARI INFORMASI MASYARAKAT, POLSEK PAKUSARI BERHASIL TANGKAP PENJUAL PIL KOPLO

BERAWAL DARI INFORMASI MASYARAKAT, POLSEK PAKUSARI BERHASIL TANGKAP PENJUAL PIL KOPLO

Satuan Reskrim Polsek Pakusari berhasil mengamankan seorang pemuda, R-F-K (30) yang menjual pil koplo di wilayahnya. Pria asal desa Kertosari, Kecamatan Pakusari itu diringkus di area SPBU setempat pada Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolsek Pakusari, Iptu Hariyanto dalam rilis Polres Jember pada Senin (30/5/2022), menyampaikan penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat. Pihaknya langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari 796 butir pil logo Y siap edar, uang hasil penjualan Rp 140.000, dan sebuah handphone.

Hariyanto menambahkan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana yakni dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar. R-F-K dijerat Pasal 197 Subs 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 juta.(ibl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B