Warga Desa Sumber Pinang, Kecamatan Pakusari berinisial D – N (17) diamankan Anggota Reskrim Polsek Patrang terkait kasus penipuan. Tersangka diduga melakukan penipuan terhadap seorang perempuan berinisial S (22) asal Kelurahan Jumerto, Kecamatan Patrang.
Kapolsek Patrang, AKP Heri Supadmo, saat dihubungi K Radio pada Rabu (22/6/2022), menjelaskan kronologi kejadiannya. Bermula saat korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial sekitar 2 minggu lalu. Tidak lama berselang, korban dan tersangka kemudian bertemu di warung bakso jalan Srikoyo, Kecamatan Patrang.
Saat bertemu menurut Heri, tersangka meminjam handphone korban merk Vivo Y21 dengan alasan untuk menelpon. Korban pun memberikannya, tapi tersangka justru langsung membawa kabur ponsel tersebut dengan mengendarai motor. Korban yang merasa dirugikan, langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Patrang.
Heri melanjutkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka. Tidak butuh waktu lama, pada Senin, (20/6/2022) sekitar pukul 11.45 WIB, tersangka berhasil diamankan di simpang tiga Desa Sumber Pinang, Kecamatan Pakusari. Selain itu, polisi juga mendapati barang bukti uang tunai Rp 75.000 sisa hasil penjualan ponsel milik korban.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta. Namun, karena pelaku masih di bawah umur, sehingga pihak kepolisian tidak melakukan penahanan. Heri menyampaikan, pihaknya melakukan diversi dan pengembalian kepada kedua orangtua. Meski demikian, proses penyidikan masih terus berlanjut.
Heri juga memberikan imbauan kepada seluruh orang tua untuk menjaga anaknya agar tidak mudah percaya dengan teman yang baru dikenal. Terutama dari media sosial, karena rawan terjadi kasus tindak pidana. Selain itu, sebagai upaya preventif, pihaknya terus memberikan imbauan kerawanan dan pencegahannya melalui media sosial media @polsekpatrang.(ibl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.