2 pria berinisial W-W-T (27) dan R-H-M (26), warga Desa Kemuning sari, Kecamatan Panti, harus berurusan dengan polisi. Keduanya dilaporkan ke Polsek Panti karena diduga melakukan penganiayaan pada pelapor berinisial B (37), warga Desa Pakis, Kecamatan Panti pada Minggu (23/10/2022). Diketahui, korban dan kedua tersangka yang sama-sama punya warung di area wisata Kampung Durian, Desa Pakis, Kecamatan Panti.
Kapolsek Panti, Iptu Lilik Sukoco dalam pers rilis Humas Polres Jember, Senin (24/10/2022), menjelaskan kronologinya. Beberapa jam sebelum kejadian, korban sempat menegur dan meminta tersangka W-W-T untuk mengecilkan volume musik yang sedang diputar. Hal itu dikarenakan korban khawatir suara musik itu mengganggu pengunjung yang bermalam di wilayah tempat wisata. tersangka W-W-T tidak terima dengan teguran korban dan mengajak tersangka R-H-M mendatangi korban di warungnya. Tersangka W-W-T juga membawa sebilah pedang untuk menakuti korban.
Lilik melanjutkan, sekitar pukul 00.30 WIB di hari kejadian, mereka sempat terlibat cekcok hingga terjadi perkelahian antara korban dan tersangka R-H-M. Hal itu menyebabkan keduanya terjatuh, apesnya kaki R-H-M terkena pedang yang dibawa W-W-T hingga menyebabkan luka sobek di kaki kiri. Sedangkan korban mengalami luka lebam di pipi karena pukulan R-H-M. Akibat perbuatannya, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Panti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.