BEREDAR UANG PALSU DI SEJUMLAH PASAR TRADISIONAL JEMBER, BI: JANGAN DIBELANJAKAN KEMBALI

BEREDAR UANG PALSU DI SEJUMLAH PASAR TRADISIONAL JEMBER, BI: JANGAN DIBELANJAKAN KEMBALI

BEREDAR UANG PALSU DI SEJUMLAH PASAR TRADISIONAL JEMBER, BI: JANGAN DIBELANJAKAN KEMBALI

Bank Indonesia meminta masyarakat tidak membelanjakan kembali bila mendapat uang palsu. Karena dapat terancam pidana peredaran uang palsu dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Perwakilan BI Jember, Gunawan, Jumat (26/724) mengatakan, masyarakat dapat segera melapor ke BI Jember atau pihak berwajib bila mendapat uang palsu. Agar, dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut sehingga peredaran uang palsu tidak merebak dan merugikan masyarakat.

Disamping itu BI juga terus menggencarkan sosialisasi Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah kepada masyarakat. Agar masyarakat lebih dapat mengenali keaslian uang rupiah. Dengan dilihat, diraba, dan diterawang.

Atau bila ada keraguan dalam memastikan uang tersebut asli atau tidaknya, dapat dilakukan dengan mendatangi kantor BI Jember.

Sepanjang tahun 2024 ini, BI Jember belum mendapat adanya laporan peredaran uang palsu. Diduga masyarakat enggan melaporkan bila mendapat uang palsu. Bahkan masyarakat merusak dan segera membuangnya.

Sementara, pedagang daging ayam di Pasar Tradisional Tanjung Jember, Asbari mengaku pernah mendapat uang palsu sebanyak tiga kali.

Asbari menuturkan, untuk uang pecahan seratus ribuan yang terlanjur diterima, segara dirobek dan dibuangnya karena merasa takut bermasalah. Sedangkan yang terakhir ia mendapat pecahan uang palsu dari seorang ibu-ibu. Namun ia minta uang tersebut ditukar saat itu.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B