Kejaksaan Negeri Jember menyatakan berkas kasus pencabulan santriwati yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Djaliel 2, Fahim Mawardi sudah berstatus P-21 atau lengkap.
Kasi Pidana Umum Kejari Jember, I Gede Wiraguna Wiradarma, Jumat (17/3/23) mengatakan, berkas sudah di P-21 pada tanggal (8/3/23) lalu. Saat ini pihaknya baru selesai meneliti beberapa berkas dari pendamping korban yang disampaikan menyusul.
Ia mengatakan, setelah diteliti 2 dari 4 korban dugaan kasus pencabulan ternyata masih di bawah umur, sehingga dibutuhkan pendampingan bagi korban yang masih di bawah umur.
Wira mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu dari penyidik Polres Jember untuk pelimpahan tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Fahim Mawardi dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2017, perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka juga dijerat Pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf B huruf C, huruf D huruf G dan huruf I Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dan juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.