Tidak ingin membebani warga Bupati Jember Muhammad Fawait memberi kelonggaran penghapusan denda pajak hingga Desember 2025. Program ini awalnya berlaku pada bulan Mei hingga Agustus 2025.
Keputusan tersebut diumumkan Bupati Fawait dalam Pro Gus'e update di halaman kantor Pemkab Jember, Kamis (28/8/25). Menurutnya, Jember adalah satu-satunya kabupaten di Jawa Timur yang berani mengambil langkah penghapusan denda pajak sejak awal pemberlakuan program.
Gus Fawait mengatakan, langkah ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan keringanan sekaligus bentuk keberpihakan kepada masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi.
Bupati menekankan, selama menjabat sebagai kepala daerah hingga saat ini dirinya tidak pernah menaikkan pajak apapun.
Bahkan justru menurunkan pajak atau retribusi pasar yang sempat naik hingga dua kali lipat. Menurut Bupati membangun daerah dengan cara menaikan pajak bukanlah pilihan yang tepat.
Karena banyak cara lain yang dapat dilakukan. Seperti mendatangkan program pemerintah pusat ke Jember hingga menarik investor. Bupati menegaskan Jember akan mendapat banyak bantuan program dari Presiden.
Melalui dana alokasi khusus ataupun bentuk program lain untuk perbaikan infrastruktur seperti flyover/underpass di Mangli, pelebaran dan perbaikan jalan, hingga perbaikan sekolah.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.