Pemprov Jatim telah memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 tertanggal 30 November 2023. Keputusan tersebut telah diterima Pemkab Jember dengan menetapkan UMK Jember tahun depan naik menjadi Rp2.665.392,00.
Kadisnaker Kabupaten Jember, Suprihandoko, Jumat (1/12/23) menyatakan, besaran yang ditetapkan Gubernur untuk Jember berada di bawah angka yang diajukan.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Jember mengajukan kenaikan UMK sebesar 4,41 persen atau senilai Rp112.678 atau menjadi Rp2.668.341 untuk tahun 2024.
Supri menjelaskan, usulan awal tersebut mendapat koreksi dari Dewan Pengupahan Provinsi dengan alasan melebihi dari PP nomor 51 tahun 2023. Akhirnya ada penyesuaian sebesar Rp2.949. Dengan adanya pengurangan hampir Rp3.000 tersebut, Supri berharap tidak menimbulkan gejolak di kalangan buruh.
Sementara, dari 38 kabupaten/kota UMK tertinggi berada di Kota Surabaya sebesar Rp4.725.479. Sementara terendahnya di Kabupaten Situbondo dengan UMK sebesar Rp2.172.287.
UMK Jember termasuk masih lebih tinggi dibanding tiga kabupaten tetangga, yakni Banyuwangi sebesar Rp2.638.628, Lumajang sebesar Rp2.281.469, dan Bondowoso sebesar Rp2.183.590.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.