Pemerintah bersama DPR RI telah sepakat menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93,4 juta untuk tahun 2024 mendatang.
Kepala Kantor Kemenag Jember, Akhmad Sruji Bahtiar, Senin (4/12/23) menyampaikan, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh Jamaah Calon Haji (JCH) sebesar 60 persennya atau sekitar Rp56 juta. Angka tersebut naik sekitar Rp7 juta dari sebelumnya sekitar Rp49 juta.
Bipih akan dipakai untuk membiayai penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup dan biaya visa jamaah.
Sementara 40 persennya atau sekitar Rp37 juta akan diambilkan dari Nilai Manfaat, yang diambil dari dana kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana dari Nilai Manfaat akan digunakan untuk komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan Indonesia.
Sruji menjelaskan, beberapa instrumen yang menjadi dasar pertimbangan kenaikan diantaranya nilai tukar rupiah terhadap dollar. Selain itu juga karena tuntutan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan bagi para jamaah.
Sruji menegaskan, adapun kenaikan tersebut semata-mata untuk menyukseskan agar pelaksanaan ibadah bisa berjalan dengan lancar.
Kemudian, dengan penetapan BPIH itu diharapkan para jamaah calon haji dapat melunasi atau mulai mengangsur untuk Bipih yang rata-rata berkisar Rp28 juta.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.