BIKIN PENASARAN, TERNYATA INI FUNGSI GARIS ZIG ZAG DI SEPUTAR ALUN-ALUN JEMBER

BIKIN PENASARAN, TERNYATA INI FUNGSI GARIS ZIG ZAG DI SEPUTAR ALUN-ALUN JEMBER

BIKIN PENASARAN, TERNYATA INI FUNGSI GARIS ZIG ZAG DI SEPUTAR ALUN-ALUN JEMBER

Sejak awal Bulan Maret 2023, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember menerapkan garis marka berbiku-biku. Marka jalan ini memiliki bentuk garis zig zag dengan warna garis kuning dan biasanya ada di tepi jalan. Banyak orang menganggap jika marka ini adalah tempat parkir kendaraan, tapi nyatanya justru marka jalan ini menandakan larangan parkir bagi kendaraan.

Erwin Prasetyo, Kepala Bidang Lalu Lintas, Dishub Jember, Sabtu (11/3/23) mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, yang dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 67 Tahun 2018, marka biku-biku memberi penanda tentang larangan parkir atau berhenti dilokasi tersebut.

Erwin menerangkan, untuk saat ini garis berbiku umumnya bisa ditemui di ruas jalan yang memiliki arus lalu lintas lumayan padat, seperti di seputar Alun-alun, dan sebagian Jl. A.Yani Kel. Kepatihan. Tujuannya, untuk mencegah kemacetan dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar taat dan mematuhi larangan parkir maupun berhenti. Karena hal ini adalah upaya dari Dishub dan Pemkab Jember, serta instansi terkait untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan upaya pengaturan untuk menghilangkan hambatan lalu lintas.

Salah satu warga Jember, Nila (21 tahun) menanggapi hal ini. Menurutnya, ia baru tau fungsi garis zig zag yang akhir-akhir ini sering ia lihat di kawasan sekitar alun-alun kota Jember. Ia mengaku sangat setuju dengan adanya marka tersebut, karena berfungsi untuk mengurangi kemacetan khususnya di Kawasan padat lalu lintas seperti di seputar alun-alun Jember.(put)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B