BILA ADA YANG MENGHALANGI DAFTAR KPPS SILAHKAN MELAPOR BAWASLU

BILA ADA YANG MENGHALANGI DAFTAR KPPS SILAHKAN MELAPOR BAWASLU

BILA ADA YANG MENGHALANGI DAFTAR KPPS SILAHKAN MELAPOR BAWASLU

Bawaslu Jember menegaskan bila ada oknum yang hendak melarang atau menghalang-halangi seseorang untuk mendaftar menjadi calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar segera melapor.

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana, Jumat (15/12/23) menyampaikan, menjadi penyelenggara Pemilu merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.

Bawaslu juga membuka posko aduan perkara tersebut. Bila ada upaya menghalang-halangi, Bawaslu akan segera berkoordinasi dengan KPU agar setiap warga bisa mendapatkan haknya menjadi penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan yang ada.

Sesuai jadwal, pendaftaran calon anggota KPPS telah dibuka sejak tanggal 11 hingga 20 Desember 2023 mendatang. Bagi yang lolos seleksi akan diumumkan 25 Januari 2024.

Adapun persyaratan tambahan seperti wajib melampirkan surat sehat dengan mencantumkan indikator tekanan darah, gula darah dan kolesterol, kata Sanda, hal itu untuk mengantisipasi jatuhnya korban saat menjalankan tugas KPPS.

Berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin ada beberapa anggota KPPS yang meninggal saat bertugas. Upaya tersebut merupakan bentuk antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Karena menghitung lima jenis surat suara di masing-masing TPS yang hanya dilakukan tujuh orang menjadi tugas yang cukup berat.

Bawaslu sendiri juga tengah bersiap dengan skema dua panel penghitungan surat suara yang direncanakan KPU. Bila itu dipastikan untuk dilakukan, Bawaslu juga akan menambah personil di setiap TPS.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B