Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPRD Jember, Imron Baihaqi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember terus bergulir. Sebelumnya, seorang warga Slawu, Kecamatan Patrang, Dodik Wahyu Rianto telah melaporkan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Imron kepada BK DPRD Jember.
ketua BK DPRD Jember, Hamim, Selasa (9/3/2021) menjelaskan, pihaknya telah melakukan tahapan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik tersebut dengan mendengarkan keterangan dari terlapor Imron seminggu lalu. Kemudian, agenda dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari pelapor Dodik yang dijadwalkan minggu ini.
Namun, rencana pemanggilan itu ditunda untuk sementara waktu. Karena saat ini seluruh Komisi di DPRD Jember disibukkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mengebut pembahasan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember 2021.
Hamim menegaskan, pihaknya tidak berniat mengesampaingkan laporan yang ada, tapi saat ini APBD 2021 benar-benar ditunggu oleh masyarakat Jember. Sehingga, ketika seluruh Anggota BK DPRD Jember rampung dengan tugas di Komisinya masing-masing, pemeriksaan laporan dari Dodik kembali dilanjutkan sesegera mungkin.
Secara normatif menurut Hamim, pemeriksaan pelanggaraan kode etik di BK DPRD Jember tidak diatur batasan waktu. Tahapan pemeriksaan yang perlu dilanjutkan terkait kasus Imron tersebut, tinggal mendengarkan keterangan dari pelapor dan para saksi. Kemudian nantinya BK menyimpulkannya untuk disampaikan kepada Pimpinan DPRD Jember. Ia menambahkan, meski saat ini Imron sudah berstatus sebagai tersangka dalam ranah pidananya, hal tersebut tidak mempengaruhi pemeriksaan di BK, karena pihaknya dalam koridor kode etik.(don)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.