Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajak masyarakat yang terlanjur menjadi pencandu narkoba untuk segera mengikuti rehabilitasi ketimbang harus menjalani proses pidana. Hal itu disampaikan Kepala BNN Provinsi Jawa Timur (Jatim), Brigjen Aris Purnomo saat berkunjung ke Jember.
BNN Jatim juga menyoroti tingginya kasus narkoba di Jember. Menurut Aris, dibanding daerah lain di kawasan tapal kuda atau eks karesidenan besuki, Jember menduduki peringkat pertama kasus narkoba. Yakni 125 kasus dalam rentang waktu dari Januari – Mei 2022. Disusul peringkat kedua adalah Banyuwangi yang mencapai 99 kasus.
Namun ironisnya, jumlah pencandu narkoba di Jember yang menjalani rehabilitasi hanya 1 orang. Sedangkan Banyuwangi mencapai 9 orang. Capaian negatif Jember ini masih diperburuk dengan tidak adanya balai rehabilitasi. Sedangkan di Banyuwangi, selain memiliki sejumlah balai rehabilitasi kecanduan NAPZA, juga diperkuat adanya Perda Rehabilitasi Narkoba.
Oleh karena itu, BNN Jatim mendorong tindakan nyata dari pemerintahan di Jember untuk meningkatkan kesadaran rehabilitasi bagi pencandu narkoba. Terlebih, saat ini pemerintah lebih memprioritaskan restorative justice untuk sejumlah kasus pidana seperti untuk pengguna narkoba. Aris menyebut, upaya rehabilitasi kecanduan narkoba juga terkendala aspek kelembagaan. Karena BNN di tingkatan Kabupaten/Kota di kawasan Tapal Kuda hanya terdapat di Lumajang.
Sebenarnya, sudah ada pengusulan agar BNN didirikan di Jember dan Banyuwangi. Namun belum disetujui pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Sambil menunggu, BNN membuat terobosan bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan rehabilitasi kecanduan narkoba atau sekedar berkonsultasi secara daring. Yakni dengan mengunduh aplikasi SIMPLE_BNNP Jatim yang ada di playstore.(adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.