Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan persekongkolan antara Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan rekanan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Jember sepanjang tahun 2019. Ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, Selasa (5/1/2021).
Halim menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2019, ada banyak temuan, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa. BPK menduga adanya indikasi persekongkolan antara ULP dan rekanan. Kecurigaan ini berasal dari adanya kesamaan IP Address penawar.
Selain itu menurut Halim, ditemukan juga adanya kekurangan volume senilai Rp 2 miliar dan paket pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan dalam proyek rehabilitasi bangunan 4 lantai RSD Subandi. Kemudian, kekurangan volume dalam pekerjaan Jembatan Semanggi, serta pemborosan dalam Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 senilai Rp 1,5 miliar.
Halim menambahkan, banyaknya temuan dalam LHP BPK, tidak menutup kemungkinan jika tahun ini Jember akan kembali mendapatkan predikat disclaimer. Sebab, hingga pemeriksaan berakhir, masih banyak kekurangan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.