BUKA POSKO PENGADUAN, MASYARAKAT YANG NAMANYA DICATUT PARPOL BISA LAPOR KE BAWASLU JEMBER

BUKA POSKO PENGADUAN, MASYARAKAT YANG NAMANYA DICATUT PARPOL BISA LAPOR KE BAWASLU JEMBER

BUKA POSKO PENGADUAN, MASYARAKAT YANG NAMANYA DICATUT PARPOL BISA LAPOR KE BAWASLU JEMBER

Sesuai instruksi pusat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember membuka Posko Pengaduan Masyarakat mulai Senin (15/8/2022). Bawaslu Jember mengingatkan masyarakat agar berpartisipasi dalam tahapan jelang Pemilu 2024. Yakni, dengan mengecek namanya terkait dengan status keanggotaan partai politik (parpol) pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Imam Thobrony Pusaka.

Thobrony menjelaskan, bagi masyarakat Jember yang bukan termasuk anggota atau pengurus parpol tetapi namanya dicatut, maka bisa melaporkannya ke Bawaslu maupun KPU. Untuk mengetahuinya, masyarakat bisa mengecek NIK mereka secara daring melalui web yang yang disediakan KPU.

Selain itu, Thobrony menyampaikan jika terdapat pencatutan, pelaporan bisa dilakukan dengan membawa bukti tangkapan layar web serta KTP ke Bawaslu atau KPU. Hal itu juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh lembaga dan anggota TNI/Polri. Hal ini guna memastikan data yang bersangkutan tidak dicatut sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di Sipol.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B