BUKAN MEWAJIBKAN, KOMISI B DPRD JEMBER SEBUT SURAT BUPATI TERKAIT PEMBELIAN BERAS SEKADAR IMBAUAN

BUKAN MEWAJIBKAN, KOMISI B DPRD JEMBER SEBUT SURAT BUPATI TERKAIT PEMBELIAN BERAS SEKADAR IMBAUAN

BUKAN MEWAJIBKAN, KOMISI B DPRD JEMBER SEBUT SURAT BUPATI TERKAIT PEMBELIAN BERAS SEKADAR IMBAUAN

Surat Edaran (SE) Bupati yang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk membeli beras di koperasi yang telah ditunjuk, menjadi perbincangan hangat di kalangan internal. Kabar tersebut juga telah didengar oleh pihak DPRD Jember. Oleh karena itu, Sekretaris Komisi B DPRD Jember, David Handoko Seto, mengaku pihaknya telah meminta konfirmasi kepada pihak terkait. Baik Dinas Pertanian maupun Dinas Koperasi Kabupaten Jember.

Dari hasil konfirmasi tersebut menurut David, surat Bupati kepada ASN terkait pembelian beras di koperasi yang ditunjuk oleh Pemkab, hanya bersifat imbauan. Berdasarkan informasi dalam Rapat Dengar Pendapat (hearing) pada Jumat (6/6/2022) lalu, ASN Pemkab Jember tidak perlu mendaftar sebagai anggota koperasi yang ditunjuk jika tidak bersedia, sehingga bisa belanja beras di tempat lain.

David menyebut, Komisi B juga sependapat dengan rencana Pemkab Jember untuk menjaga stabilitas harga hasil panen petani lokal. Jika di kemudian hari rencana tersebut benar-benar berjalan, tidak ada lagi pengadaan beras dari luar Jember. Seperti halnya temuan DPRD dalam progam pengadaan beras bantuan Covid-19 beberapa waktu lalu.

Komisi B berjanji akan terus mengawasi pelaksanaan SE tersebut. David tidak ingin ada oknum yang memanfaatkan imbauan tersebut untuk memaksa dan menakut-nakuti PNS, seolah-olah menjadi kewajiban.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B