BUPATI BERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT ASN YANG TERJERAT KASUS KORUPSI

BUPATI BERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT ASN YANG TERJERAT KASUS KORUPSI

BUPATI BERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT ASN YANG TERJERAT KASUS KORUPSI

Polemik pelantikan Bagus Wantoro sebagai pejabat fungsionalis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember akhirnya ditindaklanjuti Bupati Jember. Bagus berakhir dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena berstatus sebagai narapidana kasus korupsi.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (7/1/2022) di Pendopo Wahyawibagraha, Bupati Jember, Hendy Siswanto, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait PTHD telah dikeluarkan pada Kamis (6/1/2022) kemarin. Keputusan itu diambil setelah pihaknya mencermati kembali ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta masukan dan aspirasi beberapa pihak khususnya penegak hukum.

Hendy mengatakan, Bagus telah divonis bersalah dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) 1406 K/Pid.Sus/2015. Dalam putusan kasasinya, Bagus dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang saat itu juga menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Ahmad Sudiono.

Perihal proses eksekusi pada narapidana, Hendy menyampaikan bahwa itu merupakan wewenang lembaga penegak hukum. Pihaknya akan mendukung penuh dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Jember.

Diberitakan sebelumnya, Hendy pada hari kerja terakhir tahun 2021, melantik 253 orang pejabat dalam rangka peralihan status Eselon IV ke jabatan fungsional. Pelantikan dilakukan di Aula PB Sudirman di Kantor Pemkab Jember pada Jumat (31/12/2021). Pelantikan itu kemudian menjadi perhatian, karena ada 1 pejabat di antaranya yang berstatus narapidana kasus korupsi, yakni Bagus Wantoro.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Sukowinarno, menjelaskan dalam perkara korupsi itu ada total 5 pejabat yang diberhentikan. 4 di antaranya diberhentikan dengan status PTDH, sedangkan 1 pejabat lainnya pensiun pada tahun lalu. Keempat pejabat itu atas nama Bagus Wantoro, Malai Sondi, Soegeng B Resobowo, dan Anas Ma'ruf. Serta satu pejabat yang pensiun adalah Sudjarwono.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B