Bupati Jember, Hendy Siswanto menegaskan, siap mematuhi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember terkait gugatan rekanan proyek wastafel CV Gembira Jaya dan CV Majero Uno Jaya. Diketahui, Hakim tunggal PN Jember, pada Rabu (30/3/2022) telah memutus 2 perkara Gugatan Sederhana CV Gembira Jaya Nomor 10/Pdt.G.S/2022/PN Jmr dan nomor 11/Pdt.G.S/2022/PN Jmr dengan penggugat CV Majero Uno Jaya.
Pada amar putusannya, Hakim memutuskan tergugat BPBD Jember dan Bupati Jember untuk membayar uang senilai kontrak yang telah disepakati. Rinciannya Rp 169.065.400 kepada CV Gembira Jaya dan Rp 215.092.300 kepada CV Majero Uno Jaya. Atas putusan tersebut, Hendy segera berkonsultasi dengan tim hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Pada prinsipnya, ia ingin mempercepat pelaksanaan putusan Hakim PN Jember.
Diberitakan sebelumnya, gugatan tersebut muncul akibat belum dibayarkannya hak kedua kontraktor atas jasa pengerjaan Wastafel Pemkab Jember pada 2020 silam sesuai dengan tenggat waktu. Selain dua gugatan itu, saat ini Bupati Jember juga digugat oleh kontraktor wastafel lainnya di PN Jember dan proses persidangan pun terus berjalan.(don)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.