Bupati Jember melantik Arif Tjahoyono sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Pj Sekdakab) Jember, Jumat (14/10/2022) di Pendapa Wahyawibagraha.
Pelantikan itu dilaksanakan Surat Keputusan Bupati nomor 821.2/3099/414/2022 tanggal 3 Oktober 2022, dengan mempertimbangkan Surat Gubernur Jawa Timur 821.2/6802/204.4/2022 tanggal 29 September 2022, menunjuk Arief Tyahyono, SE menjadi Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember.
Sebelumnya, Arif Tjahojono ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda oleh Bupati menyusul pengajuan MPP (Memasuki Masa Pensiun) oleh Mirfano sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Jember. Bupati menunjuk Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) itu untuk menghindari kekosongan jabatan.
Dalam pelantikan, Bupati Jember Hendy Siswanto berpesan agar ASN menjaga netralitas. Pj Sekda diharapkan bisa mengingatkan dan mensosialisasikan hal tersebut di lingkungan Pemkab Jember. Ia menegaskan bahwa akan ada hukuman bagi ASN yang melanggar regulasi.
Sesuai aturan, masa berlaku SK Pj Sekda yaitu selama 3 bulan, terhitung sejak hari ini atau sampai dilantiknya Sekda definitif.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.