Polres Jember membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sering beraksi di jalanan sepi. Tersangka berinisial RH (32) mengaku menjalankan aksi pencurian di 15 TKP wilayah Kabupaten Jember dan Banyuwangi.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo Kamis (2/2/23) mengatakan, pelaku sengaja memilih tempat di jalanan yang sepi. Setelah menemukan sasaran korban, pelaku mengejar menggunakan sepeda motor untuk kemudian dipepet dan dihentikan.
Korban terakhir seorang mahasiswi yang tinggal di Desa Ajung, Kecamatan Kalisat. Saat itu ia sedang naik motor bersama temannya melintas di jalur sepi Desa Subo, Kecamatan Pakusari. Korban kemudian dipepet pelaku dan dimintai sejumlah uang dan barang berharga lainnya.
Hasil Curas tersebut digunakan untuk membeli minuman keras dan okerbaya. Pelaku sehari-harinya bekerja sebagai buruh lepas di Desa Pelalangan, Kecamatan Kalisat.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beraksi di 15 TKP. Dari jumlah tersebut 4 lainnya gagal dilakukan karena kondisi yang tidak memungkinkan.
Saat ini Polres Jember sedang berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi untuk menelusuri lebih jauh aksi pelaku di sana. Akibat perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.