COBA LECEHKAN GADIS SAAT MANDI DI SUNGAI PAKUSARI, PRIA ASAL SUMBERSARI TERANCAM 12 TAHUN PENJARA

COBA LECEHKAN GADIS SAAT MANDI DI SUNGAI PAKUSARI, PRIA ASAL SUMBERSARI TERANCAM 12 TAHUN PENJARA

COBA LECEHKAN GADIS SAAT MANDI DI SUNGAI PAKUSARI, PRIA ASAL SUMBERSARI TERANCAM 12 TAHUN PENJARA

Polisi menetapkan D-M, pria asal Kecamatan Sumbersari sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara atas aksi cabulnya yang mencoba melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Pakusari.

KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Eko Yulianto, Rabu (28/12/2022) menjelaskan, meski perkosaan tidak sampai terjadi, namun perbuatan tersangka sudah memenuhi unsur pidana. Sehingga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal 285 dan 289 KUHP.

Eko menceritakan, kejadian bermula saat tersangka sedang melintas di area persawahan di Kecamatan Pakusari. Saat itu, tersangka melihat seorang gadis yang mengenakan handuk dan akan mandi di sungai. Secara spontan, timbullah niat jahat tersangka untuk melakukan kekerasan seksual kepada korban.

Tersangka pun menyeret korban, namun belum sempat melampiaskan niat mesumnya, korban langsung berteriak. Beruntung ada warga sekitar yang mendengar teriakan korban dan langsung beramai-ramai memukul tersangka di pinggir saluran sungai.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B