Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mencatat selama perhelatan Pemilu tahun 2024 telah menerima 44 laporan dugaan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, Sabtu (23/3/24) menjelaskan, sebanyak 42 laporan dugaan pelanggaran masuk Bawaslu Jember. Kemudian satu limpahan dari Bawaslu RI dan satu lagi limpahan dari Bawaslu Provinsi.
Lebih lanjut Sanda mengatakan, dari 44 dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan tersebut sekitar 80 persen terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Untuk laporan dugaan pelanggaran pidana ada empat yang sedang diproses bersama Sentra Gakkumdu.Ia menyatakan dugaan pelanggaran tersebut masih dalam proses kajian dan klarifikasi dengan waktu penanganan selama 7+7 hari kerja. Sehingga hasil laporan dugaan pelanggaran belum bisa disampaikan kepada publik.
Kemudian untuk pelimpahan dari Bawaslu RI dan Provinsi, Sidang perkara telah mulai dilakukan oleh Bawaslu Jember sejak Kamis (21/3/24) kemarin. Namun hasilnya belum diketahui karena persidangan ditunda hingga Selasa (26/3/24).
Laporan pelimpahan tersebut terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Sumberbaru dilaporkan oleh kuasa hukum PAN.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dan 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan terlapor adalah PPK Sumberbaru dan Komisioner KPU Jember.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.