DALAM SEHARI, 2 LAPORAN KASUS BERBEDA MASUK KE APH TERKAIT BUPATI JEMBER FAIDA

DALAM SEHARI, 2 LAPORAN KASUS BERBEDA MASUK KE APH TERKAIT BUPATI JEMBER FAIDA

DALAM SEHARI, 2 LAPORAN KASUS BERBEDA MASUK KE APH TERKAIT BUPATI JEMBER FAIDA

Bupati Jember, Faida, Rabu (6/1/2021) dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan 2 kasus yang berbeda. Pertama, Faida dilaporkan ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Jember terkait dugaan tindak pidana korupsi. Sementara, laporan lain juga masuk ke Polres Jember dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Faida, karena telah melakukan pergantian 13 pejabat pada 28 Desember 2020.

Pelapor dugaan korupsi yang dilakukan Faida, Agus M.M. saat ditemui Rabu malam menjelaskan, laporannya terkait aliran dana ke yayasan Bina sehat. Menurutnya, bantuan uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember itu ditengarai tanpa melalui prosedur yang jelas.

Agus merinci, kronologisnya pada 14 Desember 2016, Ketua yayasan Bina Sehat yang merupakan suami Faida mengajukan proposal bantuan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember sebesar Rp 2,1 miliar lebih. Tanpa proses verifikasi, Faida di hari yang sama langsung mendisposisi proposal tersebut. Selanjutnya Faida memerintahkan bagian umum untuk mengucurkan bantuan anggaran kepada yayasan Bina Sehat sebanyak Rp 570 juta.

Padahal menurut Agus, berdasarkan bukti-bukti penunjang yang telah dihimpunnya, rincian dalam proposal yang diajukan yayasan Bina Sehat kepada Pemkab Jember serba tidak jelas. Atas hal itulah ia melaporkan Faida ke Kejari Jember. Jika dalam tenggang waktu satu minggu, laporannya tak kunjung direspon, ia akan mengajukan audiensi bersama Kejari Jember.

Sementara itu, laporan yang masuk ke Polres Jember berasal dari masyarakat Jember yang tergabung dalam Koalisi Bela Kiai (KBK). Kuasa Hukum KBK, Anasrul menjelaskan, Bupati Jember, Faida dilaporkan dengan dugaan telah melanggar Undang-undang nomor  10 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun  2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,  pasal 71 ayat 2. Isinya, petahana dilarang melakukan penggantian pejabat  6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Anasrul melanjutkan, dari hasil telaahnya, Faida melakukan penggantian pejabat dan juga  menabrak ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam aturan tersebut, larangan bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi jabatan juga diatur. Sehingga ia menilai, Faida telah melakukan kesalahan fatal.(don)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B