DAPIL UNTUK PEMILU LEGISLATIF DPRD JEMBER BERTAMBAH DARI 6 MENJADI 7 DAPIL

DAPIL UNTUK PEMILU LEGISLATIF DPRD JEMBER BERTAMBAH DARI 6 MENJADI 7 DAPIL

DAPIL UNTUK PEMILU LEGISLATIF DPRD JEMBER BERTAMBAH DARI 6 MENJADI 7 DAPIL

Dalam Pemilu Legislatif DPRD Jember  tahun 2024 mendatang, terdapat penambahan atau pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil). Dari sebelumnya 6 Dapil sekarang menjadi 7 Dapil. Pemekaran Dapil tersebut sesuai dengan peraturan KPU No.6 Tahun 2023 tentang adanya penambahan daerah pemilihan atau dapil.

Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan, Achmad Susanto, Rabu (8/2/23) mengatakan, dengan pemekaran dapil tersebut maka sebaran kecamatan juga mengalami perubahan. Demikian juga dengan masing-masing kursi yang diperebutkan juga berubah.

Susanto menjelaskan, Dapil yang berubah yakni Dapil 1 hingga Dapil 5. Seperti Dapil 1 sekarang meliputi Kecamatan Ajung, Kaliwates, Sumbersari, dan Pakusari dengan jumlah 7 kursi.

Dapil 2 meliputi Kecamatan Rambipuji, Panti, Sukorambi, Patrang, dan Arjasa merebutkan 7 kursi.

Dapil 3 meliputi Kecamatan Jelbuk, Kalisat, Ledokombo, Sukowono, dan Sumberjambe dengan jumlah 6 kursi.

Dapil 4 meliputi Kecamatan Tempurejo, Mumbulsari, Mayang, dan Silo, merebutkan 6 kursi.

Dapil 5 meliputi Kecamatan Balung, Wuluhan, Ambulu, dan Jenggawah, merebutkan 8 kursi.

Susanto menyampaikan, sedangkan untuk Dapil yang tidak mengalami perubahan adalah dapil 6 dan 7. Wilayah Dapil 6 tetap meliputi Kecamatan Jombang, Kencong, Gumukmas dan Puger, dengan jumlah 7 kursi.

Begitu juga Dapil 7, tetap meliputi Kecamatan Sumberbaru, Umbulsari, Tanggul, Semboro dan Bangsalsari, dengan jumlah 9 kursi.

Kedua Dapil tersebut hanya mengalami pergantian nomor saja dari yang sebelumnya Dapil 5 dan 6.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B