DEMI KEPUASAN, KAKEK DI JEMBER TEGA SAKSIKAN CUCUNYA DISETUBUHI PRIA LAIN SELAMA BERTAHUN-TAHUN

DEMI KEPUASAN, KAKEK DI JEMBER TEGA SAKSIKAN CUCUNYA DISETUBUHI PRIA LAIN SELAMA BERTAHUN-TAHUN

DEMI KEPUASAN, KAKEK DI JEMBER TEGA SAKSIKAN CUCUNYA DISETUBUHI PRIA LAIN SELAMA BERTAHUN-TAHUN

Seorang pria berinisial A-S (76), warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang tega menjadikan cucunya sebagai pelampiasan hasrat seksual. Modusnya, A-S dengan sengaja memaksa cucunya, A-B-H (14) untuk melakukan persetubuhan dengan pria lain dihadapannya. Sementara pria yang seringkali diperintah tersangka untuk menyetubuhi cucunya merupakan tetangga sendiri, yakni A-D (26).

KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Solekhan Arif, Kamis (25/2/2021) sore menjelaskan, kelakuan bejat kakek tersebut terungkap dari laporan paman korban ke Mapolres Jember pada November 2020. Usai laporan ditindaklanjuti, hasil penyelidikan menunjukkan korban merupakan anak di bawah umur.

Menurut Arif, berdasarkan pengakuan korban, tindakan tak senonoh itu mulai dilakukan kakeknya sejak 2018. Saat itu korban masih berusia 12 tahun. Kakek ini melancarkan aksinya saat istrinya keluar rumah. Saat dirasa aman, cucunya dipaksa untuk bersetubuh dengan A-D. Kakek bejat itupun merasa mendapatkan kepuasan seksual saat menyaksikan hal terlarang tersebut. Bahkan, demi melancarkan tindakannya, kakek itu rutin membayar A-D dengan sejumlah uang dan kejadian inipun terus berulang selama 2 tahun terakhir.

Arif menambahkan, karena tidak kuat dengan perlakuan kakeknya, korban akhirnya mengadu ke ibunya. Ibu korbanpun menyampaikan hal itu ke adiknya. Dari sanalah kemudian paman korban membuat laporan di Polres Jember. Untuk saat ini, kedua tersangka yakni A-S dan A-D telah diamankan di MaPolres Jember. Keduanya terancam dijerat pasal 81 dan 82 Undang - undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.(don)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B