Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama puluhan orang mantan karyawan Indomarco yang mengaku telah di PHK sepihak, Rabu (1/2/23) menggelar aksi demontrasi. Kali ini aksi demonstrasi dilakukan didepan Kantor PT. Indomarco di Jl. Piere Tendean No. 99A, Sumbersari, Jember, setelah sehari sebelumnya juga melakukan aksi yang sama di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jember.
Salah satu Demonstran, Hari Purnomo menyampaikan, aksi ini dilatarbelakangi oleh PHK sepihak yang dilakukan perusahaan dengan alasan yang dinilai tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Hari menjelaskan, PHK sepihak dilakukan satu bulan yang lalu, dan sejak tanggal 15 Januari 2023 para karyawan tersebut sudah dilarang bekerja maupun masuk kantor.
Kegiatan demo rencananya akan dilakukan selama 5 hari, mulai 31 Januari hingga 4 Februari 2023 dibeberapa titik, diantaranya di Kantor Disnaker, di kantor Indomarco, di kediaman Supervisor indomarco dan beberapa titik toko Indomaret diwilayah, Rambipuji, dan Bangsalsari.
Menanggapi hal ini Kepala Disnaker Kabupaten Jember, Bambang Rudy menyampaikan, Pihaknya telah melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak. Namun, jika dari mediasi yang dilakukan tetap tidak menemukan kata sepakat, akan dilanjutkan ke mediasi lanjutan melalui Disnaker Provinsi.(put)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.