Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jember merasa gamang, bahkan sebagian diantaranya tegas menolak menggunakan keuangan daerah dengan dasar Peraturan Bupati (Perbup). Ini disampaikan pejabat senior yang juga Staf Ahli Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Widi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (18/1/2021).
Widi menjelaskan, dirinya yang dianggap senior oleh para ASN, dimintai saran dan masukan. Ia selalu menyampaikan bahwa tugas ASN sebenarnya hanya satu, yakni mengelola uang negara untuk melayani masyarakat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. Sehingga, jika menabrak aturan, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi.
Terkait Perbup tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember 2021, menurut Widi, masyarakat Jember sudah mengetahui kondisinya. Apalagi, ASN yang sudah bertahun-tahun mengabdi kepada negara, tentu paham terkait hal-hal yang sesuai aturan ataupun yang melanggar. Jika sudah tahu melanggar, maka dirinya menyarankan untuk tidak dilakukan, karena konsekuensi hukumnya akan ditanggung masing-masing.
Hal senada diuangkapkan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember, Arismaya Parahita. Ia dengan tegas menolak melaksanakan Perbup sebagai dasar penggunaan anggaran. Arismaya menilai, Perbup APBD Jember 2021 cacat hukum, karena di tandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah(Sekda). Padahal, di Jember masih ada Sekda definitif dan bahkan Pelaksana Tugas (Plt).
Dari sisi tandatangan saja menurut Arismaya sudah tidak benar. Belum lagi Bupati Jember, Faida tiba-tiba mengeluarkan Perbup tanpa persetujuan Gubernur Jawa Timur. Ditambah, Perbup tersebut sebenarnya sudah pernah diajukan, namun ditolak Gubernur Jawa Timur karena dinilai tidak sesuai aturan yang berlaku.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.