Polsek Ajung mengamankan seorang sales di perusahaan wilayah setempat karena diduga melakukan penggelapan uang. Tersangka berinisial A-D (41), merupakan warga Dusun Krajan Tengah, Desa Gumelar, Kecamatan Balung. Yang bersangkutan dilaporkan oleh HRD perusahaan berinisial R.
Dalam rilis Humas Polres Jember pada Jumat (19/8/2022), barang bukti yang berhasil diamankan yakni buku tabungan, Hasil audit internal perusahaan, slip gaji, faktur penjualan/kuitansi, surat keterangan tersangka selaku karyawan, dan bukti transfer uang ke rekening tersangka.
Kapolsek Ajung, Iptu Idham Khalid, menjelaskan tersangka diamankan pada Rabu (17/8/2022). Penangkapan itu berawal dari laporan R pada 28 Juli lalu. Dari keterangan R, hasil audit menemukan 3 toko konsumen di perusahaannya telah jatuh tempo pembayaran. Namun ternyata 3 toko itu sudah melakukan pembayaran ke nomor rekening tersangka yang berstatus sales perusahaan.
Idham melanjutkan, masih dari keterangan R, modus tersangka pada 3 toko tersebut mengaku bahwa rekening perusahan mengalami masalah, sehingga pembayarannya dititipkan melalui rekeningnya. Namun tersangka tidak menyetorkan uang tersebut ke perusahaan melainkan, dan justru dipakai untuk kepentingan sendiri.
Pihak perusahaan kemudian melakukan pemanggilan kepada A-D untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut. Namun, tidak ada itikad baik dan akhirnya pihak perusahaan melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Ajung. Atas kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian hampir Rp 60 juta. Idham menyebut, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(dna)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.