Diduga melakukan korupsi yang jumlahnya mencapai milyaran rupiah, delapan pejabat camat dilaporkan ke Polres Jember. Delapan pejabat kecamatan yang dilaporkan itu adalah Camat Patrang, Sumbersari, Silo, Kalisat, Jenggawah, Kaliwates, Umbulsari, dan Semboro.
Pengaduan dilakukan oleh LSM Patriot AKS, Jember Tegal Lurus (JTL), dan Aliansi Masyarakat Peduli Jember (AMPJ). Indikasi kerugian negara atas dugaan korupsi dari delapan kecamatan selama dua tahun anggaran 2022 dan 2023, totalnya mencapai Rp11 miliar lebih.
Ketua JTL Dwi Hadi Raharjo, Rabu (8/5/24) mengatakan, dari tiga kecamatan Umbulsari, Kaliwates, dan Semboro total potensi kerugian negara diperkirakan Rp4,4 miliar lebih selama dua tahun anggaran.
Hasil kajian JTL menunjukkan, para camat menggunakan modus operandi yang hampir sama. Modus yang dilakukan untuk mengakali penggunaan anggaran tersebut, misalnya, muncul item belanja honorarium dan belanja lembur yang secara regulasi sudah dilarang.
Kemudian belanja yang tidak diumumkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), hingga dugaan belanja BBM fiktif.
Dwi Hadi berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh Polres Jember dengan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pejabat Pengadaan dan semua pihak-pihak terkait.
Dikonfirmasi terpisah, secara tertulis camat Jenggawah Endro Lukito menyatakan tidak bisa memberikan komentar. Dirinya mengaku baru dipindah tugaskan menjadi camat Jenggawah sejak Agustus 2023.
Sementara, hingga berita ini diterbitkan pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi saat mencoba dihubungi K-Radio.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.