Polisi menggelar press release kasus penganiayaan berujung kematian di Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Selasa (9/3/2021). Terungkap motif perbuatan keji tersangka, T-H (39) yang tega membacok temannya, S-K (37) hingga tewas dilatarbelakangi kecemburuan.
Diketahui sebelumnya, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Minggu (7/3/2021). Korban yang mendapatkan luka bacokan cukup parah di bagian kepala, tangan dan kakinya, dibawa ke Puskesmas setempat namun nyawanya tak tertolong.
Kapolsek Kencong, AKP Adri Susanto menjelaskan, sekitar seminggu sebelum kejadian, istri tersangka bercerita bahwa ia telah berselingkuh dengan korban S-K selama kurang lebih 6 tahun. Kemudian pada Minggu pagi, tersangka mendatangi korban, namun tidak berhasil bertemu. Tersangka kembali menemui korban pada sore harinya dengan membawa celurit dari rumah. Di saat itulah, tersangka membacok korban.
Adri menyampaikan, akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 subsider Pasal 340, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.