A-W dan F-A diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Jember. 2 warga Panti itu diamankan karena telah melakukan pembegalan mobil Pick Up Grand Max milik korban berinisial A. Tak hanya itu, pelaku juga membacok korban menggunakan Parang yang menyebabkan luka berat.
Menurut Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, dalam press conference yang digelar Rabu (19/10/2022) di Mapolres Jember, pelaku melakukan aksinya di Jalan Paleran, Desa Karangsono, Kecamatan Bangsalsari. Mereka memberhentikan korban di tengah jalan dan melakukan perampasan serta melukai dengan sajam.
Dika melanjutkan, aksi kedua pelaku itu dilatarbelakangi masalah utang. korban dan pelaku merupakan rekan bisnis pendistribusian tabung elpiji. Pelaku mengklaim jika korban punya utang sebesar Rp 8,5 juta. Karena tidak kunjung dibayar, pelaku akhirnya melakukan pembegalan dan pembacokan itu.
Kedua pelaku menurut Dika, diamankan pihak kepolisian saat ada di Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Barang bukti yang disita antara lain mobil Pick Up berisi tabung elpiji 3 kg sebanyak 50 buah, uang tunai Rp 3 juta, 1 parang dan golok, serta motor merek Vario yang dikendarai kedua pelaku saat beraksi.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 subsider 2E dan 5E KUHP tentang Perampasan Barang Dilakukan Oleh 2 Orang atau Lebih yang Mengakibatkan Luka Berat, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.