DINILAI BERSEJARAH, PERMOHONAN HIBAH LAPANGAN TALANGSARI UNTUK BPN JEMBER PICU POLEMIK

DINILAI BERSEJARAH, PERMOHONAN HIBAH LAPANGAN TALANGSARI UNTUK BPN JEMBER PICU POLEMIK

DINILAI BERSEJARAH, PERMOHONAN HIBAH LAPANGAN TALANGSARI UNTUK BPN JEMBER PICU POLEMIK

Permohonan hibah Lapangan Talangsari, Kecamatan Kaliwates yang diajukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memicu polemik. Diketahui sebelumnya, beredar surat dari kantor BPN Jember tertanggal 22 Oktober 2021, yang isinya memohon agar Pemkab Jember menghibahkan lapangan Talangsari. Alasannya, kantor BPN Jember yang berjarak beberapa ratus meter dari Lapangan Talangsari sudah terlalu sempit.

Hal itupun memicu demonstrasi dari sejumlah warga Talangsari pada hari Minggu (22/5/2022). Mereka menentang rencana tersebut, karena selama ini lapangan Talangsari digunakan warga setempat untuk berolahraga dan acara keagamaan di sekitar pesantren. Selain itu, lapangan Talangsari juga bernilai historis, karena sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda.

Polemik itu disikapi Komisi C DPRD Jember dengan memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember. Dalam rapat yang digelar pada Senin (23/5/2022), hampir seluruh fraksi yang ada di Komisi C DPRD Jember menolak rencana hibah tersebut.

Anggota Komisi C dari Fraksi PDIP Jember, Hadi Supaat, bahkan menyatakan fraksinya akan mendorong agar DPRD Jember membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus). Tujuannya untuk menyelidiki aktor di balik mudahnya Pemkab Jember memberikan persetujuan hibah permintaan dari BPN Jember.

Sebab menurut Hadi, DPRD Jember tidak sempat diajak urun rembug, hingga masalah ini mencuat dan menimbulkan polemik. Pemkab Jember juga seharusnya tidak mudah memberikan asetnya kepada instansi lain tanpa memperhatikan dampak sosial di masyarakat.

Penolakan serupa juga disuarakan anggota Komisi C dari Fraksi PANDekar, Agusta Jaka Purwana. Menurut politikus Partai Demokrat ini, jika BPN Jember merasa kantornya sudah terlalu sempit, maka tidak harus meminta tanah kepada Pemkab Jember. Solusi lain yang bisa ditempuh adalah dengan meninggikan gedung bangunan dan untuk sementara pindah ke aset Pemkab sampai proses rehab kantor selesai.

Sementara itu, Kabid Aset BPKAD Jember, Farisa J Taslim, yang hadir mewakili Pemkab Jember, menyatakan rencana hibah lapangan Talangsari kepada BPN masih belum final. Pemkab hanya mengkaji dan menyatakan bahwa secara regulasi rencana hibah lapangan Talangsari kepada BPN tidak menyalahi aturan.

Namun Farisa menegaskan, rencana hibah itu akan dibahas bersama antara Pemkab dengan DPRD Jember. Jikapun lapangan Talangsari jadi dihibahkan kepada BPN Jember, maka akan tetap memperhatikan dampak sosial. Seperti penyediaan sebagian area untuk lapangan voli dan sepak bola. Ia menyebut, Pemkab Jember juga mendapat permohonan hibah aset dari sejumlah institusi negara, seperti Polres dan TNI AD.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B