DINSOS JEMBER MAKSIMALKAN PELAYANAN SPM DENGAN PERSYARATAN YANG MUDAH

DINSOS JEMBER MAKSIMALKAN PELAYANAN SPM DENGAN PERSYARATAN YANG MUDAH

DINSOS JEMBER MAKSIMALKAN PELAYANAN SPM DENGAN PERSYARATAN YANG MUDAH

Selama 2020, sekitar 14 ribu lebih pengajuan Surat Pernyataan Miskin (SPM) telah masuk ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jember. Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinsos Jember, Widy Prasetyo.

Diketahui, SPM bisa digunakan sebagai salah satu persyaratan bagi masyarakat tidak mampu mendapatkan layanan di Rumah Sakit Daerah (RSD) dan RS swasta di Jember sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup). SPM paling banyak masuk ke Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi Jember, sebanyak 5.152. Selanjutnya di RSUD Balung sekitar 4 ribuan SPM serta RSUD Kalisat dan RS Bina Sehat masing-masing sekitar 2 ribuan SPM.

Menurut Widy, kriteria masyarakat yang bisa mengajukan SPM cukup simpel. Pihaknya hanya memastikan persyaratan administratif yang sudah diajukan oleh Desa/Kecamatan. Semua lampiran persyaratan selesai di tingkat Desa dengan diketahui dan ditandatangani Camat. Pemohon SPM hanya perlu menyertakan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Widy melanjutkan, jika pemohon sedang dirawat di RS, harus melampirkan surat keterangan rawat inapnya. Selain itu, perlu dilampirkan foto rumah yang bersangkutan dengan diketahui dan ditandatangani Kades atau Lurah. Sehingga, Dinsos tidak perlu melakukan survei lagi. Pihaknya terus berupaya untuk memaksimalkan pelayanan, terlebih di masa pandemi Covid-19. Dalam pelayanan SPM, pihaknya berusaha tidak menangguhkan permohonan yang masuk.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B