Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jember menarik 2 stafnya yang bertugas sebagai Tim Rujukan Sosial (TRS) di Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS). Hal ini dilakukan karena belum adanya kerjasama dengan RSBS untuk melayani pasien miskin yang ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Kabupaten Jember, Widi Prasetyo, Rabu (24/2/2021) menjelaskan, awalnya 2 petugas TRS yang diperbantukan di RSBS untuk membuat Surat Pernyataan Miskin (SPM). Sehingga seluruh biaya pasien miskin yang menjalani perawatan di RSBS akan ditanggung Pemkab.
Menurut Widi, hal itu sesuai Peraturan Bupati nomor 48 tahun 2017, pelayanan kesehatan bagi pasien miskin di rumah sakit swasta yang telah ditunjuk untuk kerjasama bisa ditanggung oleh Pemkab. Namun, di tahun 2021 ini, belum ada satupun rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan Pemkab. Agar produk SPM yang dikeluarkan pihaknya tidak cacat hukum, maka 2 petugas TRS yang ditugaskan di RSBS pun ditarik, sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Widi menambahkan, untuk sementara ini pelayanan kesehatan gratis bqgi pasien miskin, hanya bisa dilayani di rumah sakit milik Pemerintah Daerah, yakni Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalisat, Balung dan dr. Soebandi Jember.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.