DIPERIKSA SINGKAT KPK, EKS MENTERI KKP EDHY PRABOWO MENGAKU SIAP TERIMA LEBIH DARI HUKUMAN MATI

DIPERIKSA SINGKAT KPK, EKS MENTERI KKP EDHY PRABOWO MENGAKU SIAP TERIMA LEBIH DARI HUKUMAN MATI

DIPERIKSA SINGKAT KPK, EKS MENTERI KKP EDHY PRABOWO MENGAKU SIAP TERIMA LEBIH DARI HUKUMAN MATI

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengaku siap dihukum lebih dari ancaman hukuman mati jika memang terbukti bersalah. Ini disampaikannya pada Senin (22/2/2021), usai menjalani pemeriksaan singkatnya selama kurang dari 2 jam terkait kasus dugaan suap pemberian izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

Kepada wartawan, Edhy mengaku bahwa masa penahanan dirinya diperpanjang selama 30 hari oleh Penyidik KPK. Selain itu, ia menyampaikan bantahannya terkait kepemilikan vila mewah yang disita Penyidik dan mempersilakan KPK membuktikannya.

Ditanyai soal rumor dirinya dan Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara pantas dituntut ancaman hukuman mati, Edhy menegaskan bahwa ia siap dituntut lebih dari itu, asalkan demi kepentingan masyarakat. Jika saat dirinya dianggap bersalah, ia mengaku tidak akan lari dari tanggung jawabnya dan akan menerima semua konsekuensi atas perbuatannya.

Selain itu, Edhy berniat akan membeberkan semua yang sebenarnya terjadi dalam kasus suap izin eksport benih lobster ini. Ia mengaku pantang bicara dengan menutupi kesalahan dan saat ini dirinya tidak lari dari kesalahan yang ada.

Edhy juga sempat memaparkan secara teknis dan hirarkis terkait pihak pejabat KKP yang sebenarnya bertanggung jawab dan berwenang dalam pemberian izin ekspor benih lobster di Kementeriannya.

Diketahui sebelumnya, dalam sepekan terakhir, penerapan ancaman tuntutan mati bagi Edhy dan Juliari sempat berembus kencang dan mejadi trending topic di sejumlah media massa. Rumor itu bermula dari pandangan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dalam sebuah seminar nasional yang digagas oleh Universitas Gajah Mada (UGM) yang disiarkan secara langsung di kanal youtube kampus tersebut.

Dari statement itulah, selanjutnya pandangan Wamenkumham menjadi ramai sebagai bahan perdebatan di antara praktisi hukum hingga politisi dan pegiat ant korupsi.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B